Pemeriksaan bebas narkoba adalah pemeriksaan untuk mendeteksi adanya zat terlarang dalam tubuh, baik zat yang legal maupun ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengambil sampel biologis, seperti urine, darah, rambut, keringat, atau air liur.
RS PKU Muhammadiyah Mayong melayani pemeriksaan bebas narkoba bagi pasien yang membutuhkan untuk syarat melamar kerja, keperluan dokumen peradilan, menilai adanya penyalahgunaan zat terlarang, dan keperluan lainnya. RS PKU Muhammadiyah Mayong melayani pemeriksaan dengan 3 parameter dan 6 parameter. Adapun parameter pemeriksaan narkoba, antara lain:
Amphetamine (AMP)
Morphine/Opiate (MOP)
Mariyuana (THC)
Coccaine (COC)
Methamphetamine (MET)
Benzodiazepine (BZD)
Pelayanan pemeriksaan narkoba dilakukan oleh dokter spesialis dan tim medis dari laboratorium yang profesional dan berpengalaman, serta dibantu dengan peralatan yang lengkap sehingga hasil pemeriksaan yang didapatkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.