
Seperti kita ketahui, operasi katarak dengan BPJS Kesehatan gratis. Namun, pasien harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat melakukannya. Penasaran bagaimana prosedur operasi katarak di RS PKU MUHAMMADIYAH MAYONG JEPARA dengan BPJS Kesehatan?
Persyaratan Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan
Katarak membuat penglihatan seseorang terganggu. Ketika memiliki katarak pandangan sesorang akan terlihat kabur. Apalagi ketika katarak sudah tumbuh, mereka dapat menyebabkan lebih banyak gejala dan menurunkan kualitas hidup. Dokter mungkin menyarankan operasi untuk mengangkat lensa mata dan menggantinya. Operasi katarak merupakan prosedur yang aman dan pasien dapat melihat lebih baik. Kini, sudah bukan rahasia umum lagi, BPJS dapat menjamin operasi katarak tanpa dipungut biaya. Lantas, bagaimana prosedurnya?
Mengingat operasi katarak yang tidak murah. Anda tidak perlu khawatir, operasi katarak ditanggung oleh BPJS. Operasi katarak yang dijamin gratis dengan BPJS khusus bagi peserta kartu JKN-KIS. Persyaratan operasi katarak dengan BPJS yang perlu dilengkapi oleh peserta di antaranya:
- Kartu BPJS Kesehatan yang Aktif
Rutin membayar iuran menjadi kunci untuk memastikan kartu tetap aktif. Seringkali kartu BPJS Kesehatan peserta yang tidak aktif atau terblokir karena tidak membayar iuran berbulan-bulan. Kartu akan aktif bila peserta rutin membayarkan iuran sekaligus melunasi tunggakan.
- Pastikan tidak Ada Tunggakan Iuran
Jika peserta BPJS Kesehatan ingin menjalani operasi katarak pastikan tidak ada tunggakan iuran setiap bulannya. Peserta melakukan pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Peraturan ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah dan Mandiri. Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar karena iuran sudah dibayarkan oleh pemerintah.
- Mendapatkan Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Pertama
Ikuti alurnya mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga penentuan rujukan rumah sakit untuk menangani operasi. Anda akan mendapat rujukan dari FKTP, seperti klinik atau puskesmas sesuai indikasi medis ke rumah sakit yang menerima untuk operasi katarak. Operasi katrak dengan BPJS ini sangat membantu terutama untuk kalangan yang membutuhkan.
Informasi lebih lanjut mengenai RS PKU Muhammadiyah Mayong dapat menghubungi :